Total Tayangan Halaman

Kamis, 25 Februari 2016

Pelajar bebas LGBT? Yakinkah?

Kapan hari saya menemui ada organisasi pemuda yang menggalang aksi Pelajar bebas LGBT?
Semakin nampak sekali mereka mendiskriminasikan LGBT, padahal jelas sekali didalam lingkungan sekolah itu pasti ditemukan LGBT. walaupun jika niatnya ingin orang-orang LGBT kembali pada jalannya, tapi tidak semudah bagaikan melaksanakan aksi tanpa memandang dampaknya.




Aksi suara kaum gay Dikota Tersebut disosial media terhadap adanya kegiatan demo/aksi bebas LGBT




Nampak sekali bahwa ada suatu penolakan yang berasal dari kesalahan persepi. marilah kita Kenali, pahami, dan mengerti apa sih LGBT ? jika akan beraksi pikirkan aksi apa yang pantas dan sesuai, sehingga bukan mendiskriminasinya tapi dukung mereka support mereka untuk kembali ke jalannya bukan dengan orasi/demo/aksi.

Sabtu, 20 Februari 2016

HOBI DAN CITA-CITA YANG DILUAR EKSPETASI


Hobi adalah kegiatan rekreasi yang dilakukan pada waktu luang untuk menenangkan pikiran seseorang. kata Hobi merupakan sebuah kata serapan dari Bahasa Inggris "Hobby". Tujuan hobi adalah untuk memenuhi keinginan dan mendapatkan kesenangan . Terdapat berbagai macam jenis hobi seperti mengumpulan sesuatu (Koleksi), membuat, memperbaiki, bermain dan pendidikan dewasa. Dan Hobby saya saat ini yaitu tidur, lebih banyak meluangkan waktu untuk menyendiri dikamar dan tidur, tapi bukan cuman tidur aja kok. dilain itu saya suka membaca dan menulis segala sesuatu yang bisa bermanfaat untuk orang lain.

Cita-Cita adalah 1 keinginan (kehendak) yang selalu ada di dalam pikiran: ia berusaha mencapai ~ nya untuk menjadi petani yang baik; 2 tujuan yang sempurna (yang akan dicapai atau dilaksanakan): untuk mewujudkan ~ nasional kita, kepentingan pribadi harus dikesampingkan.

Cita-Cita saya di masa saya SMP yaitu ingin menjadi seorang Guru yang selalu berbagi ilmunya dengan siapapun. namun, ketika beranjak SMA cita-cita saya berubah ingin menjadi Dokter Hewan. karena kecintaan saya dengan hewan-hewan peliharaan saya dirumah.

ketika lulus SMA keputusanku sudah bulat untuk mengambil Program Studi Kedokteran Hewan. Namun, Mama tidak memperbolehkan saya mengambil apa yang saya inginkan tersebut. Alhasil, Saya kuliah di Universitas Trisakti dengan program studi Pendidikan Dokter yang lulus sesuai Target.

Terkadang kita bisa merencanakan, Tapi Rencana Allah lebih baik daripada pilihan dan rencana kita.

Jumat, 19 Februari 2016

STOP Diskriminasi LGBT !

LGBT bukan penyimpangan seksual. LGBT hanyalah kelainan orientasi seksual. hanya menganggap golongan tsb adalah golongan minoritas. Harus dilihat juga,sebenarnya mereka sudah ada namun sekarang mereka lebih mengekspresikan diri.

LGBT tidak menular, setiap individu manusia memiliki gen untuk homoseksual, tergantung dari ketika didalam kandungan, ketika dia dilahirkan.  ada trauma atau tidak, didalam asuhannya, ada pelecehan seksual tidak, keluarga harmonis tidak?, pubertasnya? hingga pada faktor lingkungannya.

apakah ini gen lebih besar atau pengaruh lingkungan? 70% dari lingkungan 30% dari gen.
bagaimana harus khawatir tentang adanya LGBT?ibarat jika kita suka lagu pop dipaksakan menyukai lagu rock, kan tidak mungkin. sama halnya seseorang harus menyukai lawan jenis.
dari berbagai penelitian, seorang gay atau biseksual berusaha dialihkan untuk menjadi heteroseksual dengan pendektan, psikiatri, agama, bahkan hipnoterapi keberhasilannya hanya 10%

bisa disembuhkan atau tidak? LGBT bukan penyakit, sulit dikeluarkan dalam jiwa karena bukan termasuk penyakit dan memang ada didalam jiwa.Homoseksual hanya kelainan orientasi seksual. dalam segi intelektual , agama, emosional, kecerdasan spiritual sama dengan heteroseksual.

Nah, bagi orang-orang awam penjelasannya yang harus jelas, bila bicara dari sisi agama. agama apapun memang tidak memperbolehkan. Tuhan menciptakan hitam putih dan juga abu-abu. ada pagi dan siang adapula Senja. masyarakat harus bisa melihat ini karena mereka punya hak. banyak ditemukan kasus LGBT dari sisi spiritual bagus, hubungan komunikasi dan bermasyarakat yang bagus hanya saja mereka ketertarikannya dengan sesama jenis.



Pada gambar diatas sangat menampakkan bahwa Diskriminasi terhadap LGBT sangat kuat sekali. Sebenarnya bisa tidaknya mereka untuk berubah. semua dapat disebabkan pula dari faktor dukungan sebaya, kerabatnya dan lingkungannya. kalau dilingkungannya saja ia ditolak bagaimana ia untuk berubah?




WAW?!!! Seriusan mereka satu sekolah semuanya normal tidak ada LGBT Didalamnya? itu mustahil.
dapat dibuktikan saja cara guyonannya mereka pasti selalu mengarah pada orientasi seksualnya. bahkan yang tinggal diponpes pun bisa saja ada LGBT didalamnya..jadi tidak menutup kemungkinanpun mereka yang menjudge sekolahnya bersih dari LGBT itu adalah salah besar.




apa yang membuat komunitas ini tumbuh apakah dari lingkungan saja ?
kita harus melihat apakah sejak kecil seseorang menjadi gay, lesbian ,biseksual atau transgender?kita tidak bisa apa-apa karena dalam skala kecil 0-6 homoseksual/heteroseksual ada dimana?karena manusia beralih dari a ke b dan b ke a. ketika dia hubungan dia dengan heteroseksual jelek bisa saja beralih ke homoseksualnya jadi selaluberubah2. kalau kita melihat kondisi seperti itu kita juga harus bisa menjelaskan ke masyarakat bahwa golongan ini memang ada sejak dulu. dan hanya sekarang bukan tumbuh bukan bertambah banyak tapi mereka menampakkan diri / mengeskpresikan diri karena di amerika perkawinan sejenis diperbolehkan , di itali tidak dianggap seperti hal biasa. budaya kita yang seperti warok juga memperbolehkan. sebenarnya sudah ada dimasyarakat sekarang sudah berani  Coming out.

89.3 % LGBT di yogya, jakarta dan makasar mengalami kekerasan, kekerasan fisik,kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi dan kekerasan budaya. dan itu menunjukkan bahwa kaum LGBT belum punya hak yang sama seperti yg lain. itulah alasan adanya tuntutan para kaum LGBT. mereka menuntut hak yang sama sebagai warga negara.



UUD 1999 Undang-Undang anti diskriminasi menyebutkan
bahwa tidak boleh satu orangpun di indonesia untuk di diskriminasikan.
LGBT punya hak yang sama yaitu tidak boleh didiskriminasikan, kekerasanpun tidak boleh ada.

 

'PELANGI' DI IBU KOTA - FILM DOCUMENTARY

APA PENDAPATMU TENTANG LGBT?

yuk Menulis, Tulis dan kirimkan pesanmu untuk permasalahan LGBT yang ada dan sedang ramai dibicarakan media Di Indonesia saat ini?

Setujukah LGBT Di INdonesia?
Setujukah Pernikahan sesama jenis?
bagaimana sikapmu menghadapi LGBT?
dan apa yang kamu lakukan jika keluarga atau kerabat atau temanmu termasuk kaum LGBT

Email tulisanmu ke saya di putri.hellena16@gmail.com

Hak LGBT di Indonesia

Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia akan menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT. Adat istiadat tradisional kurang menyetujui homoseksualitas dan berlintas-busana, yang berdampak kepada kebijakan publik. Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia, atau rumah tangga yang dikepalai oleh pasangan sesama jenis, dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lazim diberikan kepada pasangan lawan jenis yang menikah. Pentingnya di Indonesia untuk menjaga keselarasan dan tatanan sosial, mengarah kepada penekanan lebih penting atas kewajiban daripada hak pribadi, hal ini berarti bahwa hak asasi manusia beserta hak homoseksual sangat rapuh Namun, komunitas LGBT di Indonesia telah terus menjadi lebih terlihat dan aktif secara politik.

HUKUM TERHADAP HOMOSEKSUALITAS
Sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan homoseksualitas. Hal ini berbeda dengan hukum mengenai sodomi di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan anal seks. Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual non-komersial antara orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini berarti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal; selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik; antara lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan. Perbuatan homoseksual tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, selama hanya dilakukan oleh orang dewasa (tidak melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur), secara pribadi (rahasia/tertutup, tidak dilakukan di tempat terbuka/umum, bukan pornografi yang direkam dan disebarluaskan), non-komersial (bukan pelacuran), dan atas dasar suka sama suka (bukan pemaksaan atau pemerkosaan). Sebuah RUU nasional untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, beserta dengan hidup bersama di luar ikatan pernikahan (kumpul kebo), perzinahan dan praktek sihir, gagal disahkan pada tahun 2003 dan tidak ada undang-undang berikutnya yang diajukan kembali.
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh. Kota Palembang juga ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual homoseksual. Di bawah hukum syariah, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'. Berikut tindakannya didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya. Sejak saat itu, sebanyak lima puluh dua daerah ikut memberlakukan hukum berbasis syariah dari Al-Qur'an, yang mengkriminalisasikan homoseksualitas.
Di Jakarta, lesbian, gay, biseksual dan transgender secara hukum diberi label sebagai "Cacat" atau cacat mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum.Sementara Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).
Konstitusi tidak secara eksplisit membahas orientasi seksual atau identitas gender. Itu menjamin semua warga dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat. Hak tersebut semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan moralitas agama

IDENTITAS GENDER
Status waria, transeksual atau transgender lainnya di Indonesia sangat kompleks. Cross-dressing terkadang tidak dapat diterima, ilegal dan beberapa toleransi publik diberikan kepada beberapa orang transgender yang bekerja di salon kecantikan atau di industri hiburan, terutama selebriti acara bincang-bincang Dorce Gamalama. Namun, hukum tidak melindungi orang-orang transgender dari diskriminasi atau pelecehan dan juga tidak menyediakan untuk operasi ganti kelamin atau membiarkan kaum transgender untuk mendapatkan dokumen hukum baru setelah mereka telah membuat perubahan.
Diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasan yang ditujukan pada orang-orang transgender tidak jarang terjadi. Orang transgender yang tidak menyembunyikan identitas gender mereka sering merasa sulit untuk mempertahankan pekerjaan yang sah dan dengan demikian sering dipaksa menjadi pelacur dan melakukan kegiatan ilegal lainnya untuk bertahan hidup.
Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa kaum transgender harus tetap pada jenis kelamin pada saat mereka dilahirkan. "Jika mereka tidak mau menyembuhkan diri secara medis dan agama," kata anggota Majelis, mereka harus rela "untuk menerima nasib mereka untuk ditertawakan dan dilecehkan

ADOPSI DAN PERENCANAAN KELUARGA 
Pasangan sesama jenis tidak memenuhi syarat untuk mengadopsi anak di Indonesia. Pasangan hanya menikah yang terdiri dari suami dan istri yang dapat mengadopsi seorang anak.

LGBT DAN MEDIA
Undang-undang terhadap Pornografi dan pornoaksi (2006) melarang "... setiap tulisan atau presentasi audio visual -termasuk lagu, puisi, film, lukisan, dan foto-foto yang menunjukkan atau menyarankan hubungan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama." Mereka yang melanggar hukum bisa didenda atau dihukum penjara hingga tujuh tahun. Namun, media sekarang memberikan homoseksualitas cakupan yang lebih pada media di Indonesia.

 KONDISI KEHIDUPAN
Indonesia memiliki penganut agama Islam paling banyak di dunia dengan 87% dari warganya menyebut diri sebagai Muslim. Kebijakan keluarga dari pihak berwenang Indonesia, tekanan sosial untuk menikah dan agama berarti bahwa homoseksualitas pada umumnya tidak didukung. Baik Muslim tradisionalis dan modernis, dan juga kelompok agama lainnya seperti Kristen, terutama Katolik Roma umumnya menentang homoseksualitas. Banyak kelompok fundamentalis Islam seperti FPI (Front Pembela Islam) dan FBR (Forum Betawi Rempuk) secara terbuka memusuhi orang-orang LGBT dengan menyerang rumah atau tempat mereka bekerja dari orang-orang yang mereka yakini ancaman bagi nilai-nilai Islam.
Diskriminasi eksplisit dan homofobia kekerasan dilakukan terutama oleh para ekstremis religius, sementara diskriminasi halus dan marjinalisasi terjadi dalam kehidupan sehari-hari antara teman-teman, keluarga, di tempat kerja atau sekolah. Orang-orang LGBT sering mengalami pelecehan yang dilakukan oleh para polisi tapi sulit untuk mendokumentasikannya karena korban menolak untuk memberikan pernyataan karena seksualitas mereka.Orang-orang LGBT sering ditangkap atau dituduh karena orientasi seksual mereka.Juga gay di penjara mengalami pelecehan seksual karena orientasi seksual mereka, dan sering tidak melaporkannya karena menjadi trauma dan takut dikirim kembali ke penjara dengan mengalami kekerasan lebih lanjut.
Indonesia memang memiliki reputasi sebagai sebuah negara Muslim yang relatif moderat dan toleran, yang memang memiliki beberapa aplikasi untuk orang-orang LGBT. Ada beberapa orang LGBT di media dan pemerintah nasional telah memungkinkan komunitas LGBT terpisah ada, bahkan mengatur acara-acara publik. Namun, adat istiadat sosial Islam konservatif cenderung mendominasi dalam masyarakat yang lebih luas. Homoseksualitas dan cross-dressing tetap tabu dan orang-orang LGBT secara berkala menjadi sasaran hukum agama setempat atau kelompok main hakim sendiri oleh para fanatik
 
 PERGERAKAN GAY DI INDONESIA
Pada tahun 1982, kelompok hak asasi gay didirikan di Indonesia. Lambda Indonesia dan organisasi sejenis lainnya bermunculan pada akhir tahun 1980-an dan 1990-an. Kini, asosiasi LGBT utama di Indonesia adalah "Gaya Nusantara", "Arus Pelangi", Ardhanary Institute, GWL INA.
Pergerakan gay dan lesbian di Indonesia adalah salah satu yang tertua dan terbesar di Asia Tenggara.Kegiatan Lambda Indonesia termasuk mengorganisir pertemuan sosial, peningkatan kesadaran dan menciptakan buletin, tetapi kelompok ini dibubarkan pada tahun 1990-an. Gaya Nusantara adalah sebuah kelompok hak asasi gay yang berfokus pada isu-isu homoseksual seperti AIDS. Kelompok lain adalah Yayasan Srikandi Sejati, yang didirikan pada tahun 1998, fokus utama mereka adalah masalah kesehatan yang berkaitan dengan orang-orang transgender dan pekerjaan mereka termasuk memberikan konseling HIV/AIDS dan kondom gratis untuk transgender pekerja seks di sebuah klinik kesehatan gratis.Sekarang ada lebih dari tiga puluh kelompok LGBT di Indonesia.
Yogyakarta, Indonesia, merupakan tempat diadakannya pertemuan puncak hak LGBT pada tahun 2006 yang menghasilkan Prinsip-Prinsip Yogyakarta.Namun, pertemuan pada Maret 2010 di Surabaya dikutuk oleh Majelis Ulama Indonesia dan diganggu oleh demonstran konservatif

HIV AIDS
Pedoman hukum mengenai HIV/AIDS tidak ada, meskipun AIDS merupakan masalah utama di sebagian besar negara di wilayah ini. Mereka yang terinfeksi HIV bepergian ke Indonesia dapat ditolak masuk atau diancam dengan karantina. Karena kurangnya pendidikan seks di sekolah-sekolah Indonesia, ada sedikit pengetahuan tentang penyakit di antara masyarakat umum. Beberapa organisasi, bagaimanapun, menawarkan pendidikan seks - meskipun mereka menghadapi permusuhan terbuka dari pihak sekolah. Pada awal gerakan hak-hak gay di Indonesia, organisasi LGBT berfokus pada masalah kesehatan yang menyebabkan masyarakat percaya bahwa AIDS adalah 'penyakit gay' dan menyebabkan orang-orang LGBT dicap dengan penyakit ini 

Makanan Kaleng dan Kesehatan

Saat ini teknologi semakin berkembang. Perkembangan teknologi selalu diikuti dengan perubahan pola hidup. Termasuk di dalam pemenuhan konsumsi sehari-hari. Terkadang bagi orang yang kurang memahami fungsi sebuah produk, maka yang dikemukakan adalah gengsi terhadap pemakaian produk tersebut.
Bagi beberapa individu, membeli makanan kaleng dikarenakan praktis dan mudah diperoleh serta awet disimpan. Namun bagi beberapa individu lain, makanan kaleng dianggap memiliki nilai gengsi yang tinggi serta mampu menunjukkan derajat sosial dan ekonomi seseorang. Untuk itu perlu dibaca tulisan mengenai makanan kalengan dan kesehatan berikut.
Pengalengan pada awalnya bertujuan untuk kepraktisan kemasan serta menambah tingkat keawetan makanan. Namun kemudian berkembang fungsi, bahwa makanan yang dikemas di dalam kaleng membantu penampilan makanan menjadi lebih menarik sehingga mendongkrak sisi promosi bagi perusahaan yang memproduksi makanan tersebut.
Makanan kaleng tetap dapat memenuhi standar kesehatan asal mengikuti proses yang telah ditentukan oleh departemen yang terkait dengan keamanan makanan dan perlindungan konsumen. Jika makanan yang dikalengkan diberi tambahan pengawet yang terlalu banyak jumlahnya, atau bahan yang berbahaya bagi kesehatan, tentunya tidak boleh dikonsumsi.
Selain itu proses pemanasan pada makanan kalengan, misalnya buah, sayur atau makanan yang mengandung protein tidak boleh sampai merusak zat gizi yang terkandung di dalamnya. Jika zat gizi menjadi rusak, maka makanan tersebut sudah tidak lagi berfungsi optimal bagi kesehatan.

Kondisi kaleng yang rusak, misalnya bocor, rentan untuk terjadi masuknya bakteri atau jamur. Sehingga makanan menjadi berbahaya bagi kesehatan. Artikel mengenai makanan kalengan dan kesehatan ini mengingatkan kepada kita untuk selalu berhati-hati dan teliti di dalam memilih produk kalengan.
Selain perlu diperhatikan komposisi bahan yang digunakan di dalam proses memproduksi makanan, maka bentuk kaleng pun harus dicermati. Bentuk cembung berbahaya, karena mengindikasikan adanya udara fermentasi yang menunjukkan terdapat mikrobia seperti jamur, kapang atau bakteri dalam makanan.
Tanggal kadaluwarsa juga harus diperhatikan supaya makanan tidak meracuni tubuh. Demikian penjelasan mengenai makanan kalengan dan kesehatan.